Jakarta (ANTARA) — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kewajiban anggota Polri aktif untuk mundur atau pensiun apabila ingin menduduki jabatan sipil merupakan ketentuan yang harus ditaati oleh seluruh pihak, baik kepolisian maupun instansi lain.
Komisioner Kompolnas M. Choirul Anam menyampaikan bahwa pelaksanaan putusan tersebut tidak dapat ditawar. Menurutnya, setiap lembaga yang membutuhkan penempatan personel kepolisian wajib menyesuaikan diri dengan batasan yang telah ditetapkan MK. “Semua pihak, institusi kepolisian maupun institusi yang lain yang nantinya membutuhkan rekan-rekan kepolisian ada di dalamnya, ya, harus mematuhi putusan tersebut dengan prosedur yang sudah dibatasi,” ujarnya di Jakarta, Jumat (14/11).
Ia menambahkan, tafsir norma yang diberikan Mahkamah berlaku sejak putusan diucapkan, sehingga tidak ada alasan bagi pihak manapun untuk mengabaikannya. Selain itu, ia melihat putusan tersebut sejalan dengan dorongan publik agar Polri lebih fokus pada profesionalisme internal.
“Dan yang enggak kalah pentingnya begini, ada tradisi keterbukaan dan kepatuhan hukum di internal kepolisian. Oleh karenanya, putusan MK akan dijalankan,” katanya.
Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diputuskan pada Kamis (14/11) menegaskan bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu. Putusan itu sekaligus menghapus celah hukum yang selama ini memungkinkan polisi aktif menempati jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan, “Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebenarnya sudah secara jelas mensyaratkan pengunduran diri atau pensiun sebagai prasyarat menduduki jabatan sipil. Menurutnya, penjelasan yang selama ini menambahkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” justru menimbulkan kerancuan norma. Ia menegaskan, jika dipahami secara utuh, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan satu-satunya syarat yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk dapat menjabat di luar institusinya.
MK memandang bahwa frasa tambahan dalam penjelasan pasal tersebut tidak memberikan kejelasan hukum, melainkan menciptakan ketidakpastian terhadap mekanisme pengisian jabatan bagi anggota Polri maupun karier ASN yang berada di luar kepolisian. Ridwan menyatakan, *“Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.”*
Dengan demikian, Mahkamah menyimpulkan bahwa frasa tersebut bertentangan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sehingga harus dinyatakan tidak berlaku.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















