Jakarta, Aktual.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berencana memediasi hakim Sarpin Rizaldi dengan dua komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Taufiequrahman Syahuri terkait kasus pencemaran nama baik.
“Kompolnas berusaha akan mediasi antara KY dan Sarpin, agar masalah ini bisa diselesaikan. Karena dalam hal ini Polri tidak bisa melakukan mediasi, karena memang tidak boleh, dan tidak bisa menghentikan,” ujar komisioner Kompolnas, Edi Hasibuan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/7).
Menurutnya, rencana mediaasi antara KY dengan Sarpin Rizaldi itu akan dilakukan setelah lebaran Idul Fitri 1436 Hijriah. Upaya tersebut, kata Edi atas dorongan dari Kompolas dan dukungan publik.
“Ini aspirasi masyrakat yang disampaikan kepada Kompolnas, nanti kita akan tindaklanjuti,” ungkapnya.
Tindak menutup kemungkinan, kata Edi, Kompolnas akan membujuk hakim Sarpin Rizaldi untuk mencabut laporan pencemaran nama baiknya di Bareskrim Polri.
“Kita lihat nanti. Itu kan masih kemungkinan. Bagaimana dari KY dan Sarpin sendiri nanti. Kita mediasi saja, putusannya tergantung,” paparnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, komisaris Jenderal Budi Waseso telah menetapkan pentinggi KY, Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiequrahman Syahuri sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik kepada hakim Sarpin Rizaldi.
Artikel ini ditulis oleh: