Jakarta, Aktual.co — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tak bisa mengetahui sampai kapan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti akan menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri.
“Saya tidak bisa menjawab sampai kapan,” ujar Komisioner Kompolnas, M Nasser, dalam sebuah diskusi, di Jakarta, Sabtu (17/1).
Ia menuturkan, dalam Undang-undang Kepolisian pun tidak ada rujukan sampai kapan Wakapolri bisa menggantikan posisi Kapolri. Yang ada, sambung dia, Wakapolri memang berwenang bertugas menggantikan Kapolri.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memberhentikan Kapolri Jenderal Sutarman, dan menunjuk Wakapolri, Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas (Plt), Kapolri.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















