Jakarta, Aktual.co — Ketua pimpinan sementara sidang paripurna versi koalisi Indonesia hebat (KIH), Ida Fauziah mengatakan bahwa proses penetapan alat kelengkapan dewan (AKD) dilakukan dengan prinsip musyawarah mufakat dengan memperhatikan proporsionalitas fraksi yang ada telah disepakati.
Kesepakatan itu disetujui oleh anggota dewan dari fraksi partai politik yang hadir dalam paripurna, di ruang Badan Musyawarah (Bamus) Gedung KK2 DPR RI.
“Rapat agenda penetapan hasil rapat konsultasi pimpinan sementara dengan pimpinan fraksi. Yang berkiatan dengan penetapan pimpinan AKD. Akhirnya rapat konsultasi itu disetujui daalam rapat paripurna,” ucap dia usai menggelar rapat paripurna versi KIH, di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/11).
Pun demikian, sambung Ida, pihaknya baru akan menetapkan pimpinan AKD bilamana sudah memenuhi quorum baik dari segi anggota maupun fraksi.
“Karenanya fraksi mengingatkan proses pentapan AKD itu mengacu pada peraturan tatib DPR. Sehingga diperhatikan sungguh quorum fraksi dan anggota, semua bersepakat seperti itu krnanya kta tdak boleh mengabaikan dfraksi yg belm hdri dan akan mengundang terus,” ucapnya.
Oleh karena itu, kata dia, menunggu dan meminta mereka (fraksi KMP) bergabung dan kita juga sepakat menetapkan pimpinan AKD sebelum terpenuhi ketentuan tatib itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Novrizal Sikumbang