Jakarta, Aktual.com – Koordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (Komtak), Lieus Sungkharisma, menyatakan aparat penegak hukum tidak konsisten dalam menegakkan hukum terkait kasus dugaan keterlibatan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Baik dalam kasus reklamasi di Pantai Utara Jakarta, kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras hingga kasus pembelian lahan di Cengkareng Jakarta Barat.
“Itu karena aparat hukum kita ini tidak konsisten. Anda tahu? Dalam kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, itu rekomendasinya seharusnya dilaksanakan oleh Ahok,” terang Lieus di Jakarta, Selasa (16/8).
Lieus merujuk Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, khususnya pada Pasal 2. Disebutkan jika rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak dilaksanakan maka pihak bersangkutan bisa dipidana selama 20 bulan.
Komtak bersama elemen masyarakat Jakarta, termasuk Aliansi Selamatkan Jakarta, juga sudah melaporkan kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri. Akan tetapi hingga kini penanganan kasus tersebut seperti berjalan di tempat.
“Inti laporan itu Ahok tidak melaksanakan rekomendasi BPK,” demikian Lieus yang juga tokoh masyarakat Tionghoa Jakarta.
(Soemitro)
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan