Jakarta, Aktual.com – Permainan berbasis “global positioning system” (GPS) seperti “Pokemon Go” menjadi perdebatan, namun di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, komunitas pecinta permainan itu justru mulai muncul.
“Permainan ini tidak seperti yang dikhawatirkan banyak orang, asal dimainkan secara benar. Justru melalui komunitas ini kami ingin mencontohkan yang benar.,” kata Fazar Adiyadma (28), penggagas “Pokemon Go Sampit Community” di Sampit, Minggu (24/7).
Permainan ini harus dimainkan di tempat yang aman. “Jangan di tempat-tempat yang bisa menimbulkan bahaya, seperti di jalanan,” katanya.
Komunitas ini baru dibentuk pekan lalu, namun pesertanya sudah hampir seratus orang dan diperkirakan terus bertambah. Anggotanya berasal dari beragam usia dan kalangan, bahkan yang sudah bekerja.
Komunitas ini menekankan kepada anggotanya untuk memberi contoh yang baik kepada masyarakat tentang bermain yang aman, yakni tidak memainkan “Pokemon Go” di sembarang tempat. Mereka biasanya bermain bersama di tempat aman seperti taman kota dan lokasi lainnya yang juga tidak mengganggu orang lain.
Kehadiran permainan “Pokemon Go” tidak harus direspons dengan antipati atau penolakan. Tetapi diarahkan agar menghindari hal-hal berbahaya seperti bermain di jalan atau tempat umum yang berisiko maupun saat berkendaraan.
“Dan yang terpenting juga jangan sampai larut dan lupa diri karena bisa mengganggu pelajaran dan pekerjaan. Kita harus bisa dan tetap mengontrol diri,” jelas Fazar.
Seperti di belahan dunia lainnya, permainan “Pokemon Go” juga dengaan cepat menyebar di Kotawaringin Timur. Tidak hanya anak-anak, permainan ini juga digemari orang dewasa dari beragam profesi.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur terus melakukan sosialisasi larangan bagi aparatur sipil negara memainkan permainan berbasis GPS di lingkungan instansi pemerintah.
“Kami berharap ini bisa dijalankan dan dipatuhi oleh seluruh aparatur sipil negara, apalagi ini langsung dari menteri,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur, Multazam.
Larangan bermain game virtual berbasis GPS di lingkungan intansi pemerintah mengacu pada surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi. Surat tertanggal 20 Juli yang bersifat segera itu ditujukan kepada menteri, pimpinan lembaga pemerintah, gubernur, bupati dan wali kota.
Larangan ini dikeluarkan seiring maraknya permainan berbasis GPS, khususnya “Pokemon Go”. Pemerintah mengantisipasi berbagai dampak yang mungkin muncul akibat permainan itu.
Berdasarkan surat edaran tersebut, larangan bermain permainan berbasis GPS di lingkungan instansi pemerintah merupakan bentuk kewaspadaan nasional dan mengantisipasi timbulnya potensi kerawanan di bidang keamanan dan kerahasiaan instalasi pemerintah serta menjaga produktivitas dan disiplin aparatur sipil negara.
Pimpinan satuan kerja masing-masing diinstruksikan melarang aparatur sipil negara bermain permainan virtual berbasis GPS di lingkungan instansi pemerintah. Para pejabat pembina kepegawaian di lingkungan masing-masing diminta untuk melakukan pemantauan dan pelaksanaannya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka