Jakarta, Aktual.co — Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA), Kwee Cahyadi Kumala (KCK) alias Swie Teng didakwa dengan dua sangkaan, yakni dugaan suap terkait rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor dan upaya merintangi proses penyidikan.
Demikian terangkum dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/2).
Untuk merintangi penyidikan, Jaksa menuturkan, Cahyadi dianggap berusaha menghilangkan barang bukti serta memengaruhi saksi di persidangan. Jaksa menganggap Cahyadi melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999.
“Dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara. Langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, yaitu merintangi penyidikan atas nama tersangka F.X Yohan YAP alias Yohan,” tutur Jaksa Surya Nelli.
Salah satu upaya yang dilakukan Cahyadi yakni, memindahkan dokumen dari suatu tempat ke tempat lain dan menyuruh sejumlah orang untuk memberikan keterangan yang tidak benar dihadapan penyidik KPK terkait PT BJA. Dalam upaya mempengaruhi saksi, sejumlah pihak dikumpulkan di beberapa tempat, salah satunya di Hotel Golden Boutique, Jakarta.
“Terkait PT BJA agar tidak dapat disita penyidik KPK,” terang jaksa.
Sedangkan terkait dugaan suap, Cahyadi diduga bersama-sama dengan perwakilan PT BJA Yohan Yap memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan. Dalam hal ini, dia diduga menyuap Rachmat Yasin yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bogor.
Suap itu bermula ketika Cahyadi meminta bantuan kepada Bupati Bogor Rachmat Yasin agar rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan yang diajukan PT BJA segera diterbitkan sekitar Januari 2014. Bersama-sama sejumlah pihak termasuk Yohan, Cahyadi kemudian menyuap Yasin Rp 4,5 miliar dari Rp 5 milar yang dijanjikan agar rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektar yang merupakan syarat untuk pemanfaatan lahan 30 ribu hektare Kota Mandiri yang diajukan PT BJA agar segera diterbitkan Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Terdakwa minta bantuan ke Rahmat Yasin supaya rekomndasi diterbitkan,” terang jaksa.
“Yang sebagian dari uang tersebut yakni sejumlah Rp 1.500.000.000 melalui perantarapenerima HM. Zairin selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yakni kepada Rachmat Yasin selaki Bupati Bogor,” ditambahkan jaksa.
Uang dari PT BJA itu diserahkan oleh Robin Zulkarnaen kepada Yasin melalui Yohan secara bertahap mulai Februari hingga Mei 2014. Pada 6 Februari, Yohan memberikan uang Rp 1 miliar di rumah Yasin.
“Uang tersebut diserahkan oleh F.X Yohan YAP kepada Rachmat Yasin di ruang tamu rumah tersebut,” ujar jaksa.
Kemudian Maret 2014, Robin memberi tahu Yohan bahwa Yasin meminta Rp 2 miliar lagi. Setelah itu Yohan mendatangi rumah dinas Yasin
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















