Screenshot Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Ahmad Doli Kurnia memberikan keterangan persnya pasca disahkannya UU Ibu Kota Negara baru di Gedung Parlemen Selasa 18 Januari 2022.

Jakarta, Aktual.com – Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Ahmad Doli Kurnia menyampaikan rasa syukurnya atas disahkannya RUU IKN menjadi Undang-undang Siang tadi Selasa 18 Januari 2022 dalam rapat paripurna DPR RI.

Ahmad Doli menyampaikan bahwa pansus bersama dengan pemerintah sadar betul bahwa RUU IKN ini perlu segera disahkan dan pesan DPR agar pelaksanaan ibu kota negara ini tidak terlalu membebani APBN.

“Agar tidak membebani APBN, maka kemudian harus dicari skema-skema lainnya seperti kerjasama dengan pihak swasta, Fund internasional, investor dll,” ujar Ahmad Doli dalam konferensi pers pasca disahkannya UU IKN di Gedung Parlemen Selasa 18 Januari 2022.

Dia melanjutkan bahwa pemerintah khususnya  Presiden sudah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak dan sudah banyak yang bersedia bekerjasama, cuman mereka meminta adanya kepastian hukum.

“Oleh karena itu, karena negara kita negara hukum maka kemudian yang paling diperlukan untuk bisa melakukan tahap berikutnya dalam pelaksanaan ibu kota adalah kalau ada undang-undang dan Kami selalu memegang teguh agar undang-undang IKN bisa memenuhi syarat formil dan materil.” kata Ahmad Doli.

Lebih jauh Ahmad Doli melanjutkan bahwa Undang-undang ibu kota negara ini adalah baru langkah awal.

“Jadi dia merupakan Kodifikasi atau implementasi konsensus kita semua bahwa kita ingin pindah ibukota negara.”

Selain itu, munculnya isu ibu kota baru ini bukan hal yang baru, menurut Ahmad Doli sudah ada sejak jaman Presiden Soekarno, Soeharto dan di pemerintahan Jokowi kembali diupayakan. Berbicara ibu kota sama dengan kita bicara tentang visi dan masa depan Indonesia.

“Karena kita ingin membangun pusat atau epicentrum magnet-magnet baru pertumbuhan pemerataan pembangunan Indonesia. Karena selama ini pusatnya di Jakarta dan Jawa”.

Anggota DPR dari Fraksi Golkar ini mengatakan bicara  ibu kota itu bukan tentang 10 tahun tapi ratusan bahkan ribuan tahun. Artinya kita menganggap Indonesia  masih ada lima ratus ribu tahun ke depan.

Oleh karena itu yang paling penting adalah tentu setelah undang-undang ini, terkait teknis rencana induk atau masterplan akan dibahas detail di peraturan pemerintah atau peraturan presiden.

“Dan segala macam itu (indikator, kinerja prinsip dasar) termasuk skema pun semua pembiayaan itu harus dibicarakan antara pemerintah dan DPR”.

Terakhir Ahmad Doli menyampaikan bahwa pembangunan ibu kota negara baru ini akan dilakukan secara bertahap oleh pemerintah dari 2022-2045.

“Artinya PR kita masih banyak kita masih panjang jadi jangan bayangkan perdebatannya hari ini jadi undang-undang besok kita pindah kalau kayak gitu kita pusing memang Nyari dananya dari mana? Apa yang mau dilakukan,” tutup Ahmad Doli.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Dede Eka Nurdiansyah