Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskirm Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/11). RJ Lino menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi di Pelindo II dalam pengadaan 10 unit 'mobile crane' yang diduga tak sesuai dengan perencanaan sehingga menyebabkan kerugian negara. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz/15

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi hingga saat ini masih memeriksa dua pegawai PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo). Kesaksian mereka ‎nantinya akan dikonfirmasi langsung ke RJ Lino yang ketika itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Pelindo II.

Adapun pegawai Pelindo II yang diperiksa yakni, Dedi Iskandar pejabat di ASM Properti II Subdit Perencanaan dan Pengembangan Bisnis II Pelindo II, dan Mashudi Sanyoto selaku Direktur Teknik dan Operasi PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan bahwa pihak telah memiliki agenda pemeriksaan untuk BEKAS anak buah Menteri Rini Soemarno itu.

“(Rj Lino) akan segera dipanggil,” ujar Priharsa saat ditemui di gedung KPK, Jakarta, Senin (28/12).

Dalam kesempatan yang sama, Priharsa mengungkapkan bahwa dua pegawai Pelindo tengah dicecar pertanyaan soal pengadaan QCC. “Pemeriksaan terkait pengadaan tiga buah QCC,” ujar Priharsa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam pengadaan QCC itu diduga terjadi sejumlah penyimpangan. Salah satunya adalah tidak adanya uji kelayakan terhadap tiga unit QCC saat barang itu tiba di lndonesia.

Selain itu, penyimpangan juga diduga terjadi terkait spesifikasi barang yang dipesan. Diduga QCC yang didapat dari perusahaan Tiongkok, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery itu tidak sesuai dengan spesifikasi yang disetujui sebelumnya.

Tiga unit QCC itu kemudian ditempatkan pada tiga pelabuhan kota besar yakni Palembang, Pontianak dan Lampung. Dan ternyata, spesifikasi barang tersebut juga tidak kompetibel dengan kebutuhan pelabuhan itu.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu