Jakarta, Aktual.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mendesak pemerintah Aceh turun tangan menyelesaikan konflik pertanahan antar warga dengan manajemen perusahaan perkebunan di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
Koordinator LBH Banda Aceh pos Meulaboh, Herman, mengatakan, bahwa akibat tidak ada penyelesaian konflik agraria tersebut, empat orang warga desa telah menjadi korban dan ditahan karena kasus tindak pidana kriminalitas.
“Mereka empat orang warga ini langsung ditangkap oleh pihak kepolisian tanpa melalui proses pemanggilan sebagai saksi. Karenanya kami meminta Pemerintah Aceh segera menurunkan tim menindaklanjuti, sebenarnya apa permasalahan sebenarnya,” sebut Herman di Meulaboh, Selasa (5/4).
Dia menjelaskan, keempat warga yang ditangkap pihak kepolisian pada September 2015 itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Suka Makmue Nagan Raya.
Mereka ditangkap atas tuduhan melakukan tindak pidana pembakaran dan pengrusakan barak PT Fajar Baizuri. Warga Gampong Cot Mee ini dikenakan ancaman pidana hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai pasal 187 ayat (1) Jo Pasal 406 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Herman mengatakan, kuat dugaan yang dialami oleh warga Cot Mee ini merupakan rentetan dan ekses dari akar persoalan konflik lahan antara masyarakat dengan pihak perusahaan yang telah bertahun-tahun tidak kunjung terselesaikan.
“Bagaimana tidak, hal ini jelas dimana keempat warga Cot Mee tersebut juga berperan dalam hal aksi memperjuangkan tanah ulayat milik desa yang diduga telah diserobot oleh perusahaan perkebunan Fajar Baizury itu,” tegas dia.
Lebih lanjut dikatakan, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya harusnya ikut bertanggung jawab atas penahanan empat warganya itu. Sebagai konstitusi negara harus berperan aktif melindungi warganya akibat kelalaian pemerintah itu sendiri.
Salah satu bentuk tanggung jawab yang harus dilakukan pemerintah setempat adalah melakukan langkah-langkah kongkrit dengan menjamin keadilan dan keberpihakan terhadap rakyat dalam menyelesaikan permasalahan itu.
Konflik agraria antara perusahaan PT Fajar Baizury dengan masyarakat sekitar juga dialami oleh Desa Cot Mee, tapi ada sejumlah desa lain juga seperti Desa Tadu Raya, Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir sehingga berimbas pada gangguan ketentraman di tengah masyarakat.
“Pemkab Nagan Raya tidak hanya cukup mengimbau, tapi ikut berperan menyelesaikan kasus ini sampai tuntas, karena selain Cot Mee, ada sejumlah desa lain juga kerap terjadi konflik dengan perusahaan tersebut.”
Artikel ini ditulis oleh:
Antara