“Pendekatan keamanan dan penggunaan kekerasan yang berujung pelanggaran HAM terhadap warga negara sesungguhnya bertentangan dengan komitmen Presiden Joko Widodo yang menghendaki penyelesaian konflik agraria dan janji reforma agraria. Reforma agraria tidak akan tercapai, jika negara tidak menghentikan praktek kekerasan dan kriminalisasi terhadap petani, masyarakat adat dan masyarakat lokal” ujar dia.

Menurut WALHI, akar masalah krisis lingkungan hidup dan konflik agraria yang terjadi di Indonesia, karena ketimpangan penguasaan dan pengelolaan atas sumber daya alam yang sebagian besar dikuasai oleh korporasi skala besar dengan legitimasi kebijakan negara melalui perizinan.

Wilmar adalah salah satu group bisnis yang menguasai begitu besar tanah dan sumber daya alam di Indonesia. Di Kalimantan Tengah sendiri, setidaknya Wilmar group menguasai 141.000 hektar yang eksisting. Saat ini, Wilmar group setidaknya menguasai lahan seluas 484.716 hektar yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.

Konsesi yang didapatkan oleh Wilmar dan pelanggengan bisnisnya dijalankan dengan cara-cara yang militeristik, termasuk yang terjadi di Kalimantan Tengah dan di banyak wilayah lainnya di Indonesia. Selain fakta-fakta konflik dan kekerasan, Wilmar group merupakan salah satu penyumbang kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2015 di area konsesinya.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid