Selain dugaan kejahatan lingkungan, Wilmar Group juga melakukan kejahatan kemanusiaan. Ironinya, Rountable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang menjadi wadah berkumpulnya perusahaan-perusahaan perkebunan sawit, hanya menjadi stempel atas klaim prinsip berkelanjutan perusahaan-perusahaan perkebunan sawit, jauh dari menjangkau akar masalah agraria dan lingkungan hidup yang terjadi di tingkat tapak.
RSPO menutup mata atas berbagai fakta pelanggaran hak asasi manusia, konflik agraria dan penghancuran yang dilakukan oleh anggotanya, termasuk Wilmar group. RSPO telah gagal menjadikan anggotanya memenuhi prinsip dan kriteria yang seharusnya dipenuhi oleh anggota-anggota yang bernaung di RSPO.
Dari berbagai kasus atau konflik yang telah dilaporkan oleh komunitas, tidak mampu diselesaikan oleh RSPO. Jangankan penyelesaian konflik yang dapat memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat korban, konflik tenurial dan penghancuran lingkungan hidup justru terus terjadi di konsesi-konsesi perusahaan yang bernaung di RSPO, termasuk Wilmar. Komitmen berkelanjutan, tidak lebih hanya “jualan” untuk terus mengkapitalisasi bisnis industri perkebunan besar kelapa sawit.
Atas dasar itu, selain Wilmar group yang harus bertanggungjawab terhadap peristiwa kekerasan yang dilakukan terhadap petani di Kalimantan Tengah dan wilayah lainnya yang berkonflik, RSPO juga harus bertanggungjawab atas perusahaan-perusahaan yang berkonflik, melakukan tindak kekerasan, pelanggaran HAM dan pengrusakan lingkungan hidup, khususnya yang sudah dilaporkan oleh masyarakat ke RSPO.
“Dari pengalaman panjang melakukan advokasi lingkungan, WALHI berpandangan bahwa hampir semua instrumen yang bersifat voluntary, termasuk dalam bisnis dan HAM, tidak memiliki kekuatan berhadapan dengan kejahatan korporasi, karena itulah dibutuhkan legally binding instrument yang diharapkan dapat menyeret korporasi, khususnya TNC’s dan seluruh rantai pasoknya atas pelanggaran pelanggaran HAM termasuk kejahatan lingkungan yang dilakukan”, pungkas Khalisah.
Laporan: Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid