Aktor Rio Dewanto memberikan keterangan sebelum berangkat ke Kabupaten Langkat, di Medan, Sumatera Utara, Kamis (8/12). Kedatangan Rio Dewanto untuk memberikan dukungan kepada petani korban konflik yang terjadi pada 18 November 2016, di Desa Mekar Jaya, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara yang diharapkan dapat membantu menyelesaikan konflik agraria para petani di sana akibat penggusuran lahan. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/pd/16

Jakarta, Aktual.com – Beberapa waktu belakangan ini konflik agraria kembali menyeruak. Adanya penangkapan terhadap Syafrudin Madili (43) petani Bohotokong Kab. Banggai Prov. Sulawesi Tengah atas tuduhan pencurian oleh pemegang Hak Guna Usaha (HGU) PT. Anugerah Saritama Abadi, menjadi perhatian serius oleh sejumlah lembaga pemerhati lingkungan dan kemanusiaan.

Elemen yang tediri dari WALHI, KPA, HUMA, ELSAM, TUK-Indonesia, serta KONTRAS mengatakan bahwa permasalahan serupa terjadi secara berulang sebagai bentuk kriminalisasi dan intimidasi terhadap perjuangan petani Batohokong yang menuntut hak-hak atas tanahnya, yang telah diserobot oleh PT. Anugerah Saritama Abadi sejak 1997.

“Kami mengecam keras tindakan aparat kepolisian yang melakukan penangkapan tersebut. Sumber kami mengidentifikasi bahwa beberapa aparat yang melakukan penangkapan tersebut, adalah oknum yang diduga kuat memang menjadi ‘peliharaan’ pemilik HGU. Dari rentetan kejadian penangkapan petani Bohotokong sejak tahun 2002, oknum aparat kepolisian Polres Banggai Teddy Polii, SH yang saat ini berpangkat IPDA dan Raini Laato saat ini berpangkat AIPDA diduga kuat adalah pelaku yang sejak awal kejadian tidak pernah absen dalam proses penangkapan, hingga petani yang ke 23 ini masih menjadi aktor utama penangkapan,” kata jurubicara aliansi, Khalisah Khalid, Senin (12/12)

Lebih lanjut dia mengatakan, rezim Jokowi-JK sama sekali tak membawa perubahan kehidupan petani menjadi lebih baik. Bahkan dia melihat rezim ini memperlakukan petani layaknya musuh.

“Negara dan tidak menganggap petani sebagai warga negara yang memiliki hak konstitusional serta telah memberikan sumbangsih besar terhadap perbaikan perekonomian bangsa. Petani seharusnya dijamin kehidupannya oleh negara karena turut berjasa atas pemenuhan pangan nasional, bukan justru dipaksakan terpisah dari sumber-sumber penghidupannya,” tegas Khalisah

Kemudian dia pesimis atas janji pemerintah untuk melakukan reforma agraria jika petani masih terus dipaksa mengaku bersalah atas penguasaan tanah serta ditakut-takuti dengan surat penangkapan yang belum tentu sesuai dengan ketentuan kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) yang berlaku di Indonesia.

“Kami menegaskan kepada Pemerintah untuk secara konsisten menjalankan janji reforma agraria berupa redistribusi tanah 9 juta hektar dan menyelesaikan konflik-konflik agraria. Termasuk di dalamnya melakukan peninjauan kembali, sekaligus menertibkan HGU-HGU yang terbit tanpa memperhatikan hak atas tanah dari masyarakat, sehingga menimbulkan potensi-potensi konflik agraria serupa,” pintanya.

Selain itu, dia juga menuntut Presiden dan Kapolri untuk segera membebaskan petani Syafrudin Madili yang sampai hari ini masih ditahan oleh Polres Banggai, Prov. Sulawesi Tengah. Disamping itu dia menginginkan agar segera menurunkan Tim Propam Mabes Polri untuk memeriksa oknum aparat kepolisian Polres Banggai yang diduga kuat menjadi ‘peliharaan’ pemilik HGU.

(Laporan: Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka