Banda Aceh, Aktual.co — Konflik yang terjadi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri jangan sampai mengabaikan kepentingan di daerah. Khusus Aceh, persoalan turunan UU Pemerintah Aceh hingga kini belum tuntas.
Pengamat politik Universitas Malikussaleh, Aceh, Rizwan Haji Ali kepada Aktual.co, Kamis (5/2) menyebutkan pemerintah pusat harus segera menuntaskan turunan UUPA tersebut.
Selain itu, Mendagri RI Tjahjo Kumolo harus segera mengirimkan berkas turunan UUPA berupa PP Migas, PP Kewenangan dan Perpres Pertanahan itu ke Pemerintah dan DPR Aceh. Sehingga, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh segera menyusun langkah dan menyesuaikan kebijakan daerah terkait regulasi yang baru tersebut.
“Jangan sampai, konflik di Jakarta mengabaikan kepentingan daerah yang sudah bertahun-tahun belum tertangani secara serius. Presiden harus segera membuktikan keuletannya untuk menuntaskan turunan UUPA,” sebut Rizwan.
Ditambahkan, turunan UUPA tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat Aceh karena bisa membawa dampak perubahan ekonomi yang signifikan. Selain itu, diharapkan pemerintah tidak mengulur-ngulur waktu untuk menuntaskan turunan UUPA tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, turunan UUPA tidak menemukan titik temu sejak tahun 2008 hingga saat ini. Publik Aceh berharap turunan UUPA itu segera disahkan oleh Presiden Joko Widodo.
Artikel ini ditulis oleh:

















