Jadi, menurutnya, kalau memang waktu itu tak dipermasalahkan dan sekarang dilarang, maka pemerintah jangan berpikirnya mengikuti seperti dulu. “Karena sekarang pihak Ombudsman sudah mempermasalahkan. Jadi harus ngikutin Ombudsman dong,” katanya.

Konflik kepentingan yang dia maksud, kata Agus, karena pejabat PNS yang sebagai regulator dan ketika menjadi komisaris di perusahaan BUMN dan tengah bersaing dengan perusahaaan swasta sejenis, maka kebijakannya akan cenderung menguntungkan BUMN. Hal ini tentu saja mengingkari rasa keadilan.

“Itu akan ada konflik kepentingan yang tinggi dan ini yang dipermaslahkan oleh pihak Ombudsman itu,” jelasnya.

Namun sayangngnya, kata dia, perilaku Menteri BUMN Rini Soemarno sekarang justru terus melanggengkan praktik rangkap jabatan. “Karena adanya rangkap jabatan itu akibat ulah Meneg BUMN yang seenaknya menempatkan orang sebagai wakil pemerintah di mana saja. Sehingga menciptakan kondisi yang seperti saat ini,” jelas dia.

Namun demikian, dia juga meminta pihak ORI agar terus mengkaji lebih dalam terkait fenomena praktik rangkap jabatan ini. Jika dianggap tak efektif dan efisien, maka harus ada parameter jelasnya.

“Untuk itu, ORI juga jangan diam sampai di titik ini. Harus terus diukur dan dibuktikan ketidakefektifanya (praktik rangkap jabatan),” tutup Agus.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan