Musi Rawas, Aktual.com – Lahan dan pemukiman warga di Dusun Cawang Gumilir, Desa Bumi Makmur, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, digusur PT Musi Hutan Persada (Marubeni Coorporation), Kamis (17/3).
Penggusuran lahan kebun dan pertanian warga seluas 1.500 hektar itu melibatkan ratusan personil polisi dan kehutanan.
Dari informasi yang dilansir Aktual.com dari lama Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Selatan, Kamis (17/3), PT Musi menggusur dengan alasan menganggap lahan warga berada di lahan HTI perusahaan.
Berikut kronologis versi Walhi Sumsel mengenai sengketa lahan antara PT.MHP dengan warga Desa Bumi Makmur.
Desa Bumi Makmur merupakan desa transmigrasi HTI yang sudah ada sejak tahun 1992. Awalnya, desa ini hanya memiliki 400 kepala keluarga. Terus berkembang hingga saat ini berjumlah 1.200 KK, tersebar di tujuh dusun, salah satunya Dusun Cawang Gumilir.
Karena keterbatasan lahan transmigrasi dari pemerintah dan desakan kebutuhan hidup, serta semakin bertambahnya jumlah penduduk, masyarakat desa kemudian menggarap lahan untuk pertanian maupun pemukiman di sekitar desa.
Perluasan lahan pemukiman dan pertanian tersebut disepakati oleh pemerintah desa dan pemerintah kabupaten menjadi dusun. Yang semula hanya empat dusun menjadi tujuh dusun.
Selang beberapa tahun setelah pemukiman warga berdiri dan lahan sudah digarap, di tahun 2010 datang PT MHP. Warga diminta segera mengosongkan dusun dan lahan yang mereka garap. Menurut PT MHP, lahan yang ditempati warga berada di atas konsesi mereka yang luasnya mencapai 290 ribu hektar atau tujuh kali luas Kota Palembang.
Upaya memaksa warga untuk keluar dari dusun terus dilakukan dengan melibatkan personil polisi dan tentara. Tidak jarang membawa senjata api laras panjang.
Padahal, di 14 Juli 2015, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah menyurati PT MHP untuk menyetop penggusuran ke warga, atau pemakaian cara represif dalam menghadapi konflik antara rakyat dengan perusahaan. Namun hal tersebut tidak diindahkan oleh perusahaan, dengan tetap mengusur lahan warga.
Walaupun saat itu terdapat pihak dari KLHK mendatangi lokasi pengusuran dan membawa surat tugas dari KLHK untuk meminta perusahaan menghentikan penggusuran. Namun pihak KLHK tersebut malah jadi korban kekerasan dari pihak perusahaan dan Dinas kehutanan Kabupaten MURA.
Hari ini dengan tetap beralasan bahwa lahan tersebut masuk dalam konsesi dan didukung salah satu Direktur di KLHK, perusahaan dengan dikawal aparat kepolisian dan kehutanan mengusur lahan lahan pertanian dan pemukiman warga yang menjadi tumpuan hidup dan nafkah dari ribuan keluarga di Desa Bumi Makmur Kabupaten Musirawas.
Artikel ini ditulis oleh: