Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemilihan Umum menilai penyelenggara pilkada yang tidak netral dan profesional menjadi salah satu pemicu terjadinya konflik di daerah.
“Konflik terjadi saat pilkada karena penyelenggara tidak netral dan tidak profesional di daerah, sehingga beberapa pihak merasa dirugikan,” kata Komisioner KPU Pusat Juri Ardiantoro, di Jakarta, Rabu (25/3).
Berdasarkan pengamatan KPU di beberapa daerah yang mengalami konflik saat pilkada, terbukti penyelenggara pilkada di daerah tersebut tidak kredibel dan memihak salah satu calon.
Selain penyelenggara di daerah yang tidak netral, ia mengatakan penyebab konflik saat pilkada juga peraturan yang multitafsir di lapangan, sehingga menjadi sumber masalah saat pilkada dilaksanakan.
“UU dan peraturan kita tidak cukup menjadi dasar komplit operasional penyelenggaraan pilkada bebas konflik karena banyak multitafsir di lapangan menjadi sumber masalah,” ucap dia.
Selanjutnya, penyebab konflik saat pilkada adalah adanya sejumlah pelanggaran seperti politik uang dan pelibatan birokrasi saat kampanye calon kepala daerah.
Terakhir, pemicu konflik saat pilakada adalah banyaknya saluran untuk menyampaikan ketidakpuasan atas proses dan hasil pilkada, yakni melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian RI (Polri), Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Agar potensi konflik berkurang, KPU akan meningkatkan pengawasan serta mengimbau penyelenggara di daerah menjaga profesionalitas dan netralitas pada penyelenggaraan Pilkada serentak 2015.
KPU juga meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh oknum tertentu saat pilkada dan meminta mereka menempuh jalur hukum jika menemukan pelanggaran pilkada.
Artikel ini ditulis oleh:

















