Tambang terbuka Batu Hijau milik PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN). Aktual/Dok. AMMAN

Konflik antara masyarakat adat komunitas Cek Bocek Selesek Suri Reen (CBSR) dengan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), terus bergulir. Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah menyerahkan laporan akhir hasil kajian keberadaan masyarakat adat kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang didampingi tim peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai pelaksana kajian, pada pertengahan Januari 2026 lalu.

Penyerahan laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses mediasi yang difasilitasi Komnas HAM pada Juli 2023 terkait sengketa wilayah adat yang masuk dalam area konsesi tambang AMNT.

Menanggapi konflik tersebut, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai pemerintah pusat seharusnya mendengarkan dan menindaklanjuti nasihat, saran, serta rekomendasi dari Komnas HAM, Ombudsman, dan lembaga terkait lainnya.

Menurutnya, persoalan ini semestinya dilihat dari perspektif hukum dan hak asasi manusia, termasuk dengan mengkaji ulang kelanjutan pemberian konsesi tambang kepada PT AMNT.

“Karena itu adalah kewajiban pemerintah secara hukum dan hak asasi manusia. Jadi ini harusnya segera dicabut lah konsesi AMNT ini,” ujar Isnur kepada wartawan, Jumat (6/2).

Isnur menilai pencabutan konsesi memiliki dasar kuat karena operasional perusahaan telah merampas hak masyarakat adat. Bahkan, ia menilai perusahaan juga layak dikenai sanksi lantaran telah terlalu lama mengambil hak-hak masyarakat.

Selain itu, Isnur mendorong pemerintah bersama DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. “Karena di situ ada jaminan soal perlindungan tanah ulayat, tanah hak adat,” katanya.

Nada serupa disampaikan Direktur Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani. Ia menegaskan bahwa penggunaan istilah konflik antara masyarakat adat dan pemilik konsesi tambang tidak tepat. Pasalnya, konflik mengandaikan posisi para pihak yang setara.

“Sedangkan berdasarkan identifikasi dari PBHI dan teman-teman di lapangan, termasuk para pendamping dari NGO, ditemukan fakta bahwa masyarakat adat berada di sana jauh sebelum ada proses konsesi,” ujarnya.

Ia menilai proses identifikasi lapangan, kajian teknis, baik yang dilakukan pemerintah daerah, pemerintah pusat, maupun pihak swasta, tidak dilakukan secara tepat dan memadai. Karena itu, PBHI menduga kuat adanya pemalsuan atau ketidaklengkapan dokumen persyaratan dalam pemberian konsesi tambang di kawasan tersebut.

“Karena dalam satu wilayah ada masyarakat adat, maka kepentingan masyarakat adat harus didahulukan dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang perlindungan masyarakat adat. Jadi UU tidak boleh dilanggar,” tegasnya.

PBHI menilai pemerintah pusat dan Komnas HAM seharusnya tidak lagi berhenti pada tahap kajian, melainkan masuk pada tahap penindakan. Julius mempertanyakan bagaimana konsesi bisa diberikan tanpa uji kelayakan, tanpa uji dokumentasi, serta tanpa identifikasi yang akura