“Kami menduga kuat adanya pungli, dugaan penyuapan, dan pelanggaran prosedur lain dalam proses pemberian izin konsesi. Modus seperti ini terjadi di banyak tempat,” katanya.
Ia menambahkan, aparat penegak hukum perlu memeriksa secara menyeluruh proses pemberian konsesi, baik yang dilakukan oleh pihak swasta maupun pemerintah daerah. “Kalau prosesnya transparan dan patuh hukum, maka aktivitas usaha bisa benar-benar memberi manfaat, termasuk bagi masyarakat terdampak,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sumbawa, Febriyan Anindita, mengungkapkan pihaknya telah menyurati Komnas HAM untuk meminta akses dokumen hasil pengkajian keberadaan masyarakat adat di Kabupaten Sumbawa. Surat tersebut dilayangkan pada 2 Februari 2026 dengan pertimbangan hak kontekstual para pihak dalam mediasi, transparansi, dan keadilan prosedural.
“Sampai saat ini belum ada salinan dokumen yang kami terima,” ujar Febriyan kepada wartawan, Kamis (5/2).
Febriyan menuturkan, AMAN sebelumnya telah melaporkan adanya pengabaian hak-hak dasar masyarakat adat serta minimnya pelibatan komunitas adat dalam proses persetujuan usaha pertambangan. Bahkan, pihaknya sempat menantang tim BRIN untuk melakukan diseminasi hasil kajian sementara.
“Tapi tiba-tiba hasilnya malah sudah diserahkan saja ke Komnas HAM,” katanya.
Ia berharap dalam waktu satu pekan ke depan Komnas HAM dapat memberikan salinan laporan tersebut agar dapat dipelajari secara menyeluruh. “Untuk sementara kami masih khusnuzon,” ucapnya.
Sebelumnya, sengketa ini telah dilaporkan ke The Copper Mark dan Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Agustus 2025. Laporan tersebut berpotensi memaksa PT AMNT membuktikan kepatuhan terhadap prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) agar label keberlanjutan internasionalnya tidak ditinjau ulang.
Sengketa bermula dari klaim masyarakat adat CBSR atas wilayah adat yang masuk dalam area eksplorasi Blok Elang (Dodo Rinti) yang kini dikelola AMNT. Masyarakat menyatakan wilayah tersebut merupakan tanah ulayat leluhur, sementara perusahaan beroperasi berdasarkan izin negara berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Laporan juga menyoroti rencana proyek tambang di kawasan hutan adat Elang Dodo, Desa Lawin, Kecamatan Ropang, Kabupaten Sumbawa. Di kawasan tersebut terdapat ribuan kubur leluhur masyarakat adat Cek Bocek Selesek Reen Sury (Suku Berco).
AMAN mencatat sedikitnya terdapat sekitar 3.750 kubur leluhur di hutan adat Elang Dodo yang selama ini menjadi pusat ritual tahunan Jango Kubir.
Di sisi lain, Wakil Ketua Bidang Internal sekaligus Komisioner Pengaduan Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo, menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan permintaan keterangan dari PT AMNT. Komnas HAM, kata dia, juga meminta perusahaan memberikan kompensasi atas kerusakan bangunan warga, termasuk makam atau artefak, akibat kegiatan eksplorasi.
“Perusahaan menyanggupi memberikan kompensasi sepanjang ada data valid dari warga terkait jumlah bangunan yang rusak. Sementara untuk klaim lahan, warga seharusnya mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan ke Kementerian Kehutanan, karena lahan tersebut masih berstatus kawasan hutan negara. Perusahaan bekerja berdasarkan IPPKH dari Menteri Kehutanan,” jelasnya.
















