Jakarta, Aktual.com – Puluhan warga Kelurahan Way Dadi Lampung mengadu permasalahan konflik tanah di kelurahan Way Dadi seluas 300 Ha ke Badan Akuntabilitas Publik DPD RI. Pasalnya, Konflik yang sejak tahun 1980 sampai sekarang belum ada penyelesaiannya.

Berdasarkan surat mendagri/Dirjen Agraria No.BTU.3/505/3.80 tanggal 26 Maret 1980 tanah seluas 1000 Ha yang digarap oleh Perusahaan Karet PT. Way Halim dibagi-bagi kepada PT. Way Halim Permai dengan HGB seluas 200 Ha, PT.Way Halim HGU seluas 300 Ha, untuk Perumnas 40 Ha, Proyek Pembangunan Pemda Lampung 160 Ha dan Rakyat Penggarap Perkebunan 300 Ha. Namun pada tahun 1981 PT.Way Halim Permai merekayasa peta situasi No.6/1981 dengan mencaplok 103 Ha diatas lahan yang diperuntukan kepada rakyat. [baca:http://www.dpd.go.id/]

Hingga kemudian BPN melakukan pembatalan peta situasi tersebut. Selanjutnya kelebihan penguasaan lahan PT. Way Halim dikuasai oleh negara yaitu Pemda Tingkat 1 Provinsi Lampung.

Masyarakat Way Dadi melalui Kelompok Masyarakat Sadar Tertib Tanah (Pokmas ST-2) yang mewakili 25.000 jiwa menuntut dikembalikannya hak masyarakat seluas 300 Ha. Mereka juga meminta penghapusan Hak Pakai BPN Kanwil Provinsi Lampung, HPL Pemerintah Daerah Provinsi Lampung yang mengklaim sebagai aset.

“Perolehan aset tersebut cacat hukum dan semestinya batal demi hukum,” ujar Ketua Pokmas ST-2, Armin Hadi.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid