Jakarta, Aktual.co — Kepala Bidang Hukum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Amir Karyatin, mengaku belum bisa memberikan keterangan secara detail, terkait dengan gugatan Komite Olimpiade Indonesia (KOI), soal penggunaan logo lima ring, yang dikabulkan oleh pengadilan.

“KONI saat ini masih menunggu keputusan lengkap. Setelah itu kami baru akan bersikap,” katanya ketika dikonfirmasi, Rabu (4/3).

Amir Karyatin, masih meragukan keputusan dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang mengabulkan gugatan lembaga olahraga yang dipimpin oleh Rita Subowo itu.

“Kami ingin mengetahui pertimbangan hakim terkait keputusannya,” sesalnya.

Hal ini, diungkapkan Amir Karyatin, karena dirinya baru mendapatkan informasi terkait hal tersebut.

Sebelumnya diberitakan, PN Jakpus, memenangkan gugatan KOI terkait dengan logo lima ring yang digunakan oleh KONI Pusat, di PN Jakpus, Rabu.

Seperti diketahui, penggunaan logo lima ring tersebut, selama ini, menjadi polemik antara KOI dan KONI. Bahkan, polemik penggunaan logo tersebut, sudah sampai ke Induk Olahraga Dunia (IOC).

IOC memberikan peringatan tegas. Bahkan pihak IOC juga mengirimkan surat secara langsung kepada Presiden Joko Widodo.

IOC mengancam akan membekukan keanggotaan Indonesia. Jika ancaman tersebut diberlakukan, maka Indonesia tidak bisa turun pada kejuaraan internasional. Selain itu juga berpeluang tidak bisa menggelar Asian Games 2018.

Artikel ini ditulis oleh: