Jakarta, Aktual.co — Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) merasa tidak dirugikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak sebagian permohonan KONI atas pengujian UU No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

“Kami menerima keputusan MK karena keputusan tersebut tidak ada yang dirugikan dan semuanya berdasar pada tugas pokok masing-masing,” kata Ketua Umum KONI Pusat Tono Suratman setelah pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (11/3).

Dalam sidang pembacaan putusan tersebut, MK menolak sebagian permohonan yang diajukan KONI sebagai pemohon atas uji materi Undang-Undang No.3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional terutama Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 37 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 38 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 39, Pasal 40, Pasal 44 ayat (2) dan Pasal 46 ayat (2) terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Salah satu dalil yang diajukan KONI berkaitan dengan tugas Komite Olimpiade Internasional (KOI) yang bersifat sementara, sehingga keberadaan KOI hanya bersifat “ad hoc” atau KOI dibentuk oleh KONI.

Namun, Mahkamah menganggap dalil tersebut tidak beralasan secara hukum, karena keberadaan KOI bukan sebagai organisasi olahraga yang bersifat sementara dan pelaksanaan kegiatan internasional yang menjadi tanggung jawab KOI dilaksanakan secara teratur dan berkesinambungan.

Selain itu, dalam permohonan tersebut, KONI juga menganggap bahwa KOI yang dibentuk oleh KONI dan merupakan satu-satunya wadah tunggal dari organisasi cabang olahraga.

Meski demikian, Mahkamah berpendapat bahwa KONI dan KOI adalah lembaga yang berbeda, karena kedua lembaga tersebut diatur dengan tugas pokok yang berbeda dalam UU SKN.

KONI diatur dalam Bab VIII tentang Pengelolaan Keolahragaan khususnya Pasal 36, sedangkan KOI diatur dalam Bab IX tentang Penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga pada Pasal 44.

“Menurut Mahkamah, dalil Pemohon bahwa KOI dibentuk oleh KONI adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim Konstitusi Muhammad Alim saat pembacaan putusan di ruang Rapat Pleno MK.

Setelah sebagian permohonan KONI tidak dikabulkan oleh MK, Tono mengatakan tidak ada perseteruan antara KONI dan KOI karena putusan tersebut hanya mempertegas terhadap Peraturan Pemerintah (Permen) yang sudah ada.

“Semuanya sudah tertuang dalam Permen dan AD/ART masing-masing. (Putusan) ini hanya mempertegas permohonan kita pada MK sehingga ke depannya harus fokus dengan tugas masing-masing dan fokus pada pembinaan prestasi,” kata Tono.

Putusan MK yang menolak sebagian permohonan KONI ini selanjutnya akan disampaikan dalam rapat anggota KONI yang rencananya akan digelar pada akhir Maret.

Artikel ini ditulis oleh: