Jakarta, Aktual.co — Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) menyatakan menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan mereka, terkait dengan uji materil Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) Nomor 3 tahun 2005.
“Kami menyambut baik keputusan MK dan kami menerimanya dan kami akan patuh dengan hasil keputusan itu,” kata Wakil Ketua Umum KONI Pusat, Inugroho kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/3).
Sebelumnya KONI melakukan upaya gugatan dengan harapan bakal dileburnya KONI dan KOI menjadi satu organisasi, namun upayanya tidak berhasil melalui keputusan MK.
“Kami hanya berupaya, dan meskipun hasil seperti ini, kami tetap akan bekerja sama dengan KOI dan pemerintah,” tambah Inugroho.
Menurut Inugroho, hasil keputusan MK nantinya akan dibawa ke rapat anggota KONI mendatang.
“Dalam forum rapat anggota, kami akan laporkan hasil keputusan MK,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:














