Jakarta, Aktual.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik mekanisme bail-in bagi bank gagal yang berdampak sistemik yang tertuang di dalam draf RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

Hal ini dianggap penting, sehingga proses bail-out yang pernah terjadi terhafap Bank Century benebrapa waktu silam tidak terjadi lagi.

“Jadi, bail-in ini adalah lawan dari bail-out. Sehingga akan lebih banyak menekankan bagaiamana proses penyelesaian bank (gagal) itu dari dalam, bukan di-bailout dari pihak luar,” tandas Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad di Jakarta, Selasa (8/3).

Dia menambahkan, rencana menghilangkan mekanisme bail-out dan menggantinya dengan bail-in untuk bank gagal merupakan langkah solutif dalam penanganan krisis, jika nantinya terjadi di perekonomian Indonesia.

“Tentu kami menyambut baik (konsep bail-in ini). Apalagi saat ini pembahasan RUU JPSK di DPR sudah memasuki tahap finalisasi. Dan kami menekankan pentingnya proses bail-in bagi bank gagal berdampak sistemik,” tegas dia.

Untuk itu dengan penerapan konsep bail-in ini, dia berharap dapat menentukan arah stabilitas sistem keuangan.

Ketua DK OJK sendiri merupakan salah satu anggota Forum Komunikasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK). Selain dia, ada Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). FKSSK tersebut selama ini yang menentukan kondisi perekonomian nasional dalam kondisi stabil atau krisis.

Muliaman menambahkan, wacana penerapan konsep bail-in ini memang bukan yang pertama jika digunakan di Indonesia. Konsep ini melainkan sudah menjadi konsep global.

“Yang penting, konsep ini disesuaikan dengan struktur hukum di Indonesia,” saran dia.

Dan nantinya, bagi OJK sendiri, jika konsep bail-in untuk bank gagal berdampak sistemik ini digunakan, maka langkah lanjutan yang akan ditempuh OJK sebagai regulator industri perbankan adalah menerbitkan Peraturan OJK terkait mekanisme bail-in.

Kendati konsep bail-in yang akan digunakan, tapi ternyata penggunaan dana-dana APBN bukannya sudah tidak ada sama sekali. Kendati penggunanaan dana APBN menjadi pilihan terakhir, tapi disebut-disebut masih akan digunakan dan penggunanaannya diatur di RUU JPSK ini.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan, mekanisme bail-in akan dilakukan LPS dengan menyuntikan dana ke bank gagal bisa menggunakan Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan pemerintah atau dari dana di BI melalui SBI dengan pemerintah sebagai jaminannya.

Tapi jika masih kurang, akan menggunakan dana APBN dengan persetujuan dari DPR. “Tapi dengan konsep bail-in ini, mewajibkan bank untuk mengembalikan pinjaman nantinya,” tegas Bambang.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka