Jakarta, Aktual.com — Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan untuk melakukan penyidikan terkait dugaan pelanggaran Undang-undang dalam perpanjangan konsesi pengelolaan terminal peti kemas Jakarta International Container Terminal (JICT) di Tanjung Priok kepada Hutchison Port Holding (HPH).
Hal itu menyusul adanya dugaan pelanggaran UU Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran karena mengabaikan otoritas pemerintah di pelabuhan sebagai regulator, dalam hal ini menteri perhubungan, sebelum memberi konsesi kepada HPH.
“Kalau nanti memang ada alat bukti kuat, bisa saja itu terjadi (penyidikan),” kata Badrodin usai menghadiri rapat kerja (Raker) dengan komisi III, di Gedung DPR RI, Senayan, Kamis (17/9).
Akan tetapi, pihaknya saat ini tengah fokus terhadap penyidikan pengadaan barang dan jasa mobil crane, di lingkungan PT Pelindo II tersebut.
“Sementara kita lakukan penyidikan, itu adalah pengadaan 10 crane itu,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino memperpanjang konsesi pengelolaan terminal peti kemas di Tanjung Priok kepada Hutchison Port Holding (HPH) patut di duga melanggar UU nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran karena mengabaikan otoritas pemerintah di pelabuhan sebagai regulator dalam hal ini Menteri Perhubungan sebelum memberi konsesi kepada HPH .
UU No.17 tahun 2008 pasal 82 dan dalam ketentuan peralihan pasal 344 menyebutkan dalam perpanjangan konsesi dengan swasta atau asing, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo II) harus membuat kontrak dengan pemerintah melalui Otoritas Pelabuhan. Setelah itu, baru bisa memperpanjang konsesi perpanjangan kontrak JICT.
Jonan (Menhub) sudah menolak tapi RJ Lino malah ngotot dengan alasan Jamdatun Kejagung membolehkan dalam pendapat hukumnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang