Ratusan warga RT.05 dan RT.06 Bukit Duri yang terletak di pinggiran Kali Ciliwung melakukan aksi damai menolak penggusuran yang akan dilakukan Pemprov DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (28/9/2016). Mereka adalah warga yang memilih bertahan di permukiman ini, meskipun Pemrov DKI telah melayangkan surat peringatan dan akan segera melakukan penggusuran. Aktual/Munzir

Jakarta – Aktual.com – Calon petahana Pilkada DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dinilai telah melanggar kontrak politik yang diteken Joko Widodo pada 2012 lalu. Saat itu, pasangan Joko Widodo – Ahok yang mencalonkan diri menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur berani menandatangani Kontrak Politik sehingga warga miskin Jakarta memilihnya.

“Janji Jokowi itu bisa jadi semakin jauh dari harapan mereka setelah dilakukan pembongkaran oleh aparat Pemprov DKI Jakarta terhadap pemukiman mereka pada Rabu (28/9) lalu,” kata pengamat komunikasi politik Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing, kepada wartawan, Senin (3/10).

Disampaikan, jelang Pilkada DKI 2012 silam, Jokowi sempat mendatangi warga bantaran kali Ciliwung di Bukit Duri dan berjanji tidak akan melakukan penggusuran. Jokowi-Ahok menjanjikan akan menata permukiman warga melalui program kampung deret.

Ia berharap dengan penggusuran yang telah dilakukan Pemprop DKI Jakarta, Jokowi yang kini menjadi Presiden RI tergerak hatinya untuk menemui warga Bukit Duri dan berdialog ulang sehingga ada titik temu dari permasalahan yang dihadapi warga. Bagaimanapun kepercayaan publik yang diberikan ke Jokowi harus dilihat sebagai bagian dari janji politik yang harus dituntaskan.

“Konsistensi pemimpin dilihat dari kesesuaian janji politik dengan perwujudannya kepada masyarakat. Dengan demikian, kredibilitas dan kepercayaan terhadap pemimpin tetap terpelihara, sebagai ciri utama negarawan,” kata Emrus.

Sebelumnya, pada penggusuran warga Pasar Ikan dan Luar Batang di Penjaringan, Jakarta Utara, beredar berkas kontrak politik Jokowi saat kampanye Pilkada DKI Jakarta 2012. Kontrak politik ditandatangani Jokowi dengan Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) Jakarta, Serikat Becak Jakarta (Sebaja), Komunitas Juang Perempuan (KJP) dan Urban Poor Consortium (UPC).

Berikut Isi Kontrak Politik dimaksud :

KONTRAK POLITIK
IR. H. JOKO WIDODO
Calon Gubernur DKI JAKARTA 2012-2017
Sabtu 15 September 2012, di Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara

JAKARTA BARU
PRO-RAKYAT MISKIN, BERBASIS PELAYANAN DAN PARTISIPASI WARGA

1. Warga dilibatkan dalam:
Penyusunan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah), perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan program pembangunan kota.

2. Pemenuhan dan perlindungan hak-hak warga kota:
a. Legalisasi kampung ilegal, kampung yang sudah ditempati warga selama 20 tahun dan tanahnya tidak dalam sengketa maka akan diakui haknya dalam bentuk sertifikat hak milik.
b. Permukiman kumuh tidak digusur tapi ditata. Permukiman kumuh yang berada di atas lahan milik swasta atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan dilakukan negosiasi dengan pemilik lahan. Gubernur akan menjadi mediator supaya warga tidak kehilangan haknya. Pembangunan Jakarta akan dimulai dari kampung-kampung miskin.
c. Perlindungan dan penataan ekonomi informal: PKL, becak, nelayan tradisional, pekerja rumah tangga, asongan, pedagang kecil, dan pasar tradisional.

3. Keterbukaan dan penyebarluasan informasi kepada warga kota.

Jakarta, 15 September 2012,
Calon Gubernur DKI Jakarta 2012-2017

ttd
Ir. H. Joko Widodo

(Soemitro)

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid