Jakarta, Aktual.co — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan dari Wakil Kamal (kubu Ahmad Yani) terkait pelaksanaan muktamar VIII PPP, 15-17 Oktober 2014, di Surabaya.
Ketua Majelis Hakim, Suwidya, memutuskan mengabulkan eksepsi para tergugat 1, 2&5 dan 2,3 terhadap kewenangan absolut. Selain itu PN Jakpus tidak berwenang untuk mengadili perkara ini, dan menghukum penggugat untuk mengganti biaya yang timbul dari perkara ini.
“Dengan demikian SK Menkumham tanggal 28 Oktober 2014 dinyatakan tetap sah,” kata Romahurmuziy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/2).
DPP PPP mengajak seluruh warga PPP untuk kembali bersatu, mengakhiri seluruh perbedaan dan bergandengan tangan untuk kejayaan Indonesia kedepan. 
“Lupakan seluruh perbedaan, karena itu hanya akan mengendurkan semangat perjuangan. Tatap masa depan, karena tantangan semakin menjadi kenyataan,” ujarnya.
Pihaknya akan melakukan konsolidasi awal dengan menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) I PPP 17-19 Februari 2015, di Komplek Bidakara, Jakarta.

Artikel ini ditulis oleh: