Penambang minyak tradisional memindahkan minyak ke dalam wadah sebelum diangkut ke pusat pengumpul produksi Menggung Cepu di Penambangan Minyak Rakyat, Wonocolo, Bojonegoro, Jawa Timur, Sabtu (23/7). Tambang rakyat tersebut tengah dikembangkan menjadi objek wisata migas petroleum geoheritage Wonocolo dengan harapan masyarakat mengetahui sejarah pengelolaan migas di Indonesia. ANTARA FOTO/Zabur Karuru/ama/16

Jakarta, Aktual.com – Konsorsium BUMN sepakat menjalin kerja sama dengan SKK Migas untuk mengelola limbah hasil kegiatan hulu migas.

Penandatangan nota kesepahaman (MoU) kerja sama dilakukan antara Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi dengan Sekretaris Kementerian BUMN Imam Aprianto Putro di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (13/3).

Hadir juga pada acara itu Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 dan Direktur Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3, Kementerian LHK jajaran Direksi dari PT Pertamina (Persero), PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, PT Bukit Asam (Persero) Tbk, PT Timah (Persero) Tbk, PT Inalum (Persero), PT Pertamina Patra Niaga, dan PT BNI Securities.

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Fajar Harry Sampurno mengatakan konsorsium BUMN tambang dan SKK Migas akan melakukan kajian bersama potensi pengelolaan limbah hasil kegiatan usaha hulu minyak dan gas.

“Selama ini, masing-masing perusahaan BUMN sudah mengelola limbahnya. Sekarang dilakukan bersama-sama,” kata Harry.

Dalam pelaksanaannya, Kementerian BUMN menugasi lima yaitu Pertamina, Antam, Bukit Asam, Timah, Inalum baik secara langsung atau melalui perusahaan afiliasinya membentuk perusahaan patungan (JV BUMN) yang akan melakukan kajian potensi pengelolaan limbah hasil kegiatan usaha hulu migas.

“SKK Migas akan membantu terlaksananya kajian tersebut dari aspek penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan,” tegas Harry.

Ia melanjutkan SKK Migas akan membantu terlaksananya kajian tersebut dari aspek penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan.

Kajian yang mencakup identifikasi potensi limbah dan lokasi lahan yang dapat dijadikan lokasi pembangunan fasilitas pengelolaan limbah hulu Migas, akan ditindak lanjuti dengan PRA Kajian Kelayakan (Pre FS) kegiatan usaha pengelolaan limbah yang akan dilakukan oleh perusahaan patungan (JV) BUMN.

ANT

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan