Ahmad Baidowi (ist)

Jakarta, Aktual.com – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PPP hasil Mukhtamar Islah Pondok Gede, Ahmad Baidowi mengatakan bahwa keputusan partai politik untuk mengusung calon pasangan di Pilkada harus berdasarkan suara konstituen.

Baidowi pun mempertanyakan konstituen mana yang dipakai kubu Djan Faridz untuk kemudian mendukung pencalonan pasangan Ahok-Djarot di Pilkada DKI 2017.

“Bukankah di kelompok Djan Farid itu justru tidak mendukung Ahok? Kiyai Nur Iskandar sebagai tokoh PPP yang selalu disebut-sebut Djan Faridz nyatanya dia tidak mendukung Ahok, ada juga Haji Lulung yang ternyata dia tidak mendukung Ahok,” kata Baidowi saat dihubungi, di Jakarta, Kamis (13/10).

Sebagai organisasi partai politik, dalam mengambil keputusan selalu menjadikan suara konstituen sebagai masukan dan kemudian diputuskan menjadi sikap resmi partai.

“Kita sebagai Parpol dalam mengambil keputusan selalu mendengarkan konstituen dan konstituen kita mayoritas beragama Islam, habait, kiyai dan pimpinan pondok pesanteran. Dan tidak ada satu pun dari konstituen PPP itu yang menginginkan Ahok-Djarot. Maka sebagai aspirasi Parpol kita dengar, kita rumuskan, dan diputuskan,”

“Lalu siapa yang dibawa Djan Farid untuk mendukung Ahok? jangan-jangan hanya rombongan orang berbaju hijau yang tidak terdaftar dimanapun dan tidak mempunyai akar basis konstituen,” papar anggota komisi II DPR RI itu.

 

*Novrizal

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang