Jakarta, Aktual.com – Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI, Ahmad Zainuddin, menegaskan, hak memilih dan dipilih pada setiap warga negara dijamin Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Hal ini termasuk pula hak untuk memilih calon pemimpin berdasarkan agama.
Pasal 28E UUD 45 menyebutkan ‘Setiap orang bebas memeluk agamanya dan beribadat menurut agamanya’. Demikian ditekankan Zainuddin dalam Sosialisasi Empat Pilar yang diadakan di bilangan Pulogadung, Jakarta Timur, kemarin.
“Memilih calon gubernur berdasarkan agama adalah hak konstitusi setiap warga negara. Dijamin Undang-undang Dasar, khususnya Pasal 28E dan 29. Tidak ada konstitusi yang dilanggar jika seorang warga memilih cagub berdasarkan keyakinan dan ajaran agamanya,” terangnya.
Dalam Islam, kata Zainuddin, beribadah tidak sebatas sholat, zakat, puasa atau haji, tapi juga dalam bersilaturahmi hingga memilih pemimpin dalam konteks politik. Karena Al Quran sebagai kitab suci umat Islam memerintahkan hal tersebut.
Diingatkan pula bahwa umat Islam diperbolehkan untuk memilih pemimpin yang masih seiman karena merupakan sebuah praktik ibadah. Pasal 29 dengan tegas mengatakan negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
“Jadi tidak ada pemisahan agama dan politik atau negara di Indonesia berdasarkan perspektif konstitusi,” jelas Zainuddin.
Anggota Komisi IX DPR RI itu menambahkan, berpolitik sesuai ajaran agama bukanlah politisasi agama. Pandangan dan seruan sejumlah kalangan bahwa praktik agama harus dipisahkan dari politik adalah keliru. Lebih keliru lagi jika ada upaya yang melarang warga DKI Jakarta memilih calon gubernur berdasarkan agamanya.
(Teuku Wildan)
Artikel ini ditulis oleh: