Jakarta, Aktual.com — Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld membenarkan status keanggotaan konsultan pajak berinisial AKS yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Utara pada Jumat lalu. IKPI menegaskan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“IKPI berkomitmen mendukung penegakan hukum yang dilakukan KPK dan memastikan prosesnya berjalan objektif, transparan, serta berkeadilan,” ujar Vaudy, Rabu (14/1/2026).
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa yang melibatkan salah satu anggota organisasi profesi tersebut. IKPI menyatakan keprihatinan mendalam dan berharap kepercayaan publik terhadap profesi konsultan pajak tetap terjaga di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Meski demikian, IKPI menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya pihak yang terlibat sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan.
Secara internal, Vaudy menjelaskan bahwa IKPI memiliki mekanisme penanganan tersendiri yang diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART). Penilaian terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan standar profesi berada di bawah kewenangan Dewan Kehormatan IKPI.
Lebih lanjut, Pengurus Pusat IKPI menegaskan tidak akan mendahului ataupun mencampuri proses yang sedang berjalan di Dewan Kehormatan. “Apabila yang bersangkutan dinyatakan bersalah, maka akan dikenakan sanksi organisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Anggaran Rumah Tangga,” kata Vaudy.
Terkait pendampingan hukum, ia menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan amanat organisasi yang dijalankan secara terbatas dan bertanggung jawab. Pendampingan diberikan semata-mata untuk memastikan hak anggota terpenuhi, tanpa mengintervensi proses hukum.
Ke depan, IKPI berkomitmen memperkuat pembinaan internal agar seluruh anggota konsisten menjunjung tinggi kode etik, integritas, dan profesionalitas. Kepercayaan publik, menurut Vaudy, merupakan modal utama keberlangsungan profesi konsultan pajak dan sistem perpajakan nasional.
Sementara itu, KPK menyebut OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, periode 2021–2026. KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni DWB, AGS, ASB, AKS, dan EY, terkait dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
(Nur Aida Nasution)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















