Menurut Imam, pemisahan atau gross split dimungkinkan, namun perlu disepakati bersama dengan mitra. Jika tidak, hal ini bisa memicu sengketa di kemudian hari. “Solusi lainnya dari split, dijadikan satu namun pengelolaan tetap oleh Pertamina,” ujarnya.

Pemerintah sebelumnya menunjuk PPEJ untuk mengelola Blok Tuban, termasuk Lapangan Sukowati hingga penandatanganan kontrak PSC yang baru dilakukan.

Imam mengatakan kondisi saat ini bukan lagi hanya sekadar menunjuk Pertamina EP untuk mengelola Lapangan Sukowati, namun ada pertimbangan lainnya yang tidak dibuka ke publik.

“Tampaknya memang diperlukan transparansi yang lebih baik dalam proses penunjukan ini agar tidak menjadi preseden yang berlanjut terus di masa depan,” ujarnya.

Komaidi Notonegoro, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, mengatakan berdasarkan regulasi posisi Pertamina untuk mendapat pengelolaan di Lapangan Sukowati dan Blok Tuban secara keseluruhan sangat kuat. Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2015 cukup jelas dan memberikan keistimewaan kepada Pertamina.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara