Jakarta, Aktual.co — Ditunjuknya Lion Group sebagai rekan kerja Induk Koperasi TNI Angkatan Udara (Inkopau) dalam mengelola Bandar Udara Halim Perdana Kusuma memunculkan reaksi dari pihak Angkasa Pura II (Persero) dan sejumlah pengamat.

Pengamat BUMN Said Didu mengatakan bahwa kerja sama antara Inkopau dan Lion Group harus batal demi hukum. Pasalnya, Inkopau tidak memiliki landasan hukum. Justru penyerahan aset dari TNI AU kepada Inkopau telah melanggar Undang-Undang (UU) Keuangan Negara dan UU TNI.

“Awalnya kan Dirjen perhubungan udara menyerahkan pengelolaan Halim ke Angkasa Pura II untuk dikelola. Kemudian pada 2004 kontrak itu habis dan lahir UU TNI yang menyatakan TNI tidak boleh berbisnis langsung maupun tidak langsung. Sebelumnya pada 2003 lahir UU keuangan negara termasuk pengelolaaan aset,” kata Said Didu di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (20/10).

Lanjutnya, kemudian pada 2006 TNI AU menyerahkan pengelolaan Bandara Halim ke Inkopau. Di mana Inkopau kemudian menjalin kerja sama dengan Lion Group.

“Persoalannya adalah penyerahan aset negara dari TNI AU ke Inkopau itu jelas melanggar UU. Kebetulan saya ketua transformasi bisnis TNI, jadi saya tahu persis kejadiannya itu. Jadi cacat hukum yang terjadi adalah aset dari TNI ke Inkopau dalam UU keuangan negara itu kan harus melalui lelang, sedangkan ini tidak ada proses lelang,” ungkapnya.

Oleh karena itu, kerja sama antara Inkopau dan Lion Group harus batal demi hukum karena tidak ada landasan hukumnya. Dan Inkopau jelas telah mengambil aset negara.

“Dan saya terus terang, modus pelepasan aset negara lewat jalur ‘pengadilan’ itu modus yang sudah sering terjadi. Bikin kontrak salah-salah, lemahkan BUMN atau Negara, habis itu kalau mau menggugat ya menggugat dan menang. Itu 90 persen menang. Dan saya tahu mafianya,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka