“Faktanya, sejak UU Minerba diberlakukan, sudah 32 smelter dibangun oleh pemilik IUP dengan nilai investasi sekitar USD 20 miliar,” jelasnya.

Sehingga terkesan pemerintah konsisten untuk menabrak UU Minerba dalam kasus PTFI. Hal ini akan menjadi preseden buruk bagi iklim investasi di sektor minerba di tanah air.

“Sungguh ironis, Pemerintah sendiri yang menggagalkan proses hilirisasi mineral berharga untuk mencipakan efek berganda bagi pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkasnya.

(Laporan: Dadangsah)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka