ilustrasi (ist)

Jakarta, Aktual.com – Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast didakwa menyuap anggota DPR Komisi XI dari fraksi Partai Demokrat Amin Santono dan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo sebesar Rp510 juta.

“Terdakwa Ahmad Ghias memberikan uang sejumlah Rp510 juta kepada Amin Santono selaku anggota Komis XI DPR periode 2014-2019 dan Yaya Purnomo kepala seksi pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Eva Yustisiana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (19/7).

Yaya merupakan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Tujuan pemberian uang adalah agar Amin Santono dan Yaya Purnomo mengupayakan Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2018.

Ahmad Ghiast merupakan penyedia barang dan jasa yang biasa mengerjakan proyek infrastruktur di Kabupaten Sumedang.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid