Pada 24 April 2018, Amin berbicara dengan Ghiast melalui telepon selular dan Amin pun menyetujui proposal itu. Amin memita uang muka kepada Ghiast melalui Eka sebesar Rp500 juta pada 30 April 2018 dan pada 10 April 2018, Eka meminta fee Rp10 juta sebagai biaya pengawalan.
Uang diberikan pada 1 Mei 2018 sebesar Rp10 juta melalui transfer selanjutnya pada 4 Mei 2018 juga dikirimkan uang sejumlah Rp100 juta kepada Amin melalui Eka ditambah Rp400 juta yang diserahkan secara tunai di restoran Hollycow bandara Halim Perdanakusumah.
Atas perbuatan tersebut, Ahmad Ghiast didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pasal itu yang mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. Atas dakwaan itu, Ghiast tidak mengajukan keberatan.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid