Jakarta, Aktual.com – Komisaris Utama PT Cahaya Mas Perkasa, Soe Kok Seng alias Aseng, dinyatakan terbukti menyuap anggota Komisi V DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti, Musa Zainudin, dan Yudi Widiana Adia serta Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX, Amran H Mustary.
Atas keputusan itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengganjar hukuman pidana kepada Aseng selama 4 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 150 juta subsidair 3 bulan kurungan.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Soe Kok Seng alias Aseng terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim, Tito Masud, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/7).
Pemaparan hakim, suap untuk Musa dan Yudi merupakan ‘fee’ atas kesediaan mereka menyalurkan program aspirasi untuk proyek pengembangan infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara, yang dananya masuk dalam APBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.
Sedangkan uang yang diberikan ke Damyanti untuk keperluan kampanye calon bupati usungan PDI-P di Jawa Tengah. Sementara uang untuk Amran, diberikan lantaran Amran menjamin bahwa nantinya proyek-proyek yang berasal dari program aspirasi Musa dan Yudi bakal dikerjakan oleh perusahaan Aseng.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby