Adapun nominal suap yang berikan Aseng yakni, untuk Damayanti sebesar Rp 330 juta, untuk Musa Rp 4,4 miliar, Rp 11,5 miliar untuk Yudi, dan untuk Amran senilai Rp 2,5 miliar.
“Terdakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP,” terang majelis.
(M Zhacky Kusumo)
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby