Jakarta, Aktual.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung, Bali, mengenakan sanksi denda kepada pihak rekanan, karena tidak tepat waktu menyelesaikan proyek rumah jabatan (RJ) Bupati dan Wakil Bupati setempat sesuai perjanjian kontrak yang ditetapkan.
“Rekanan sudah kami kenakan denda Rp60 juta per hari, karena batas waktu pengerjaan yang telah ditentukan,” kata Kepala Dinas PUPR Badung Ida Bagus Surya Suamba di Mangupura, Senin (8/1).
Proyek pengerjaan rumah jabatan Bupati dan Wakil Bupati Badung yang berlokasi di Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung itu, menggunakan APBD Badung sebesar Rp23 miliar yang seharusnya dilakukan serah terima pada 25 Desember 2017, namun hingga saat ini (8/1) masih dilakukan tahap pengerjaan.
Oleh karena itu, PUPR Badung memberikan sanksi denda kepada rekanan dan telah berlaku terhitung sejak masa kontrak berakhir. “Kami tetap memberikan rekanan mengerjakan proyek ini hingga selesai, karena kami mengutamakan mutu bangunan, bukan asal selesai,” ujarnya.
Sebelumnya, Surya Suamba juga mengakui ada 45 proyek dari total 320 proyek pembangunan dan infrastruktur di Kabupaten Badung, Bali, yang telah dianggarkan Rp1,2 triliun sudah dipastikan tidak rampung pengerjaannya sesuai target yang ditetapkan hingga akhir Tahun 2017.
Sebanyak 45 proyek yang dipastikan tidak tepat waktu ini terdapat pada 20 kegiatan bidang sumber daya air, 20 kegiatan proyek pengerjaan gedung dan lima kegiatan bina marga.
Untuk 20 kegiatan proyek pengerjaan gedung yang dipastikan pengerjaanya tidak tepat waktu diantaranya, pengerjaan proyek renovasi rumah jabatan, pembangunan gedung Polda Bali, kantor lurah Jimbaran, pembangunan gedung serba guna Desa Adat Jimbaran, pembangunan sekolah dasar, pembangunan gedung SMPN 2 Mengwi, dan pembangunan gedung Polsek.
Sementara itu, Penanggung Jawab dari rekanan proyek pembangunan rumah jabatan itu, Wayan Raka mengakui pengerjaan rumah jabatan masih sedang dilakukan dan menargerkan pengerjaannya akan cepat dilakukan agar dapat segera diserahterimakan kepada pemerintah daerah untuk dilakukan kegiatan ritual “pemlaspasan”.
“Ini masih dalam proses akhir pengerjaan dan sudah hampir selesai,” katanya singkat.
Sebelumnya, Wayan Raka mengaku optimistis proyek yang dikerjakannya bisa selesai tepat waktu sesuai dengan kontrak kerja, karena tidak lagi membutuhkan banyak material pasir dan bebatuan dari Gunung Agung.
Namun, pihaknya mengakui mengalami kendala dalam pengeringan bangunan karena faktor cuaca yang tidak menentu.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka