Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Yati Andriyani memberikan keterangan pers di Kantor KontraS, Jakarta, Senin (16/5). KontraS menyatakan putusan sidang etik terhadap dua anggota Densus 88 Polri dalam kasus tewasnya seorang warga Klaten bernama Siyono pada 10 Maret 2016 lalu tidak memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban mengingat proses persidangan etik dilakukan tertutup dan tidak dapat diakses oleh publik. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/ama/16.

Jakarta, Aktual.com – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyatakan perlunya evaluasi menyeluruh di Rutan Mako Brimob, setelah terjadinya peristiwa 9 Mei 2018 yang mengakibatkan gugurnya sejumlah petugas kepolisian.

“Dalam hal ini kami mendorong Kepolisian RI, Kemenkumham RI, BNPT, Komnas HAM, Ombudsman RI, Kompolnas, untuk bekerja sama melakukan evaluasi menyeluruh,” kata Koordinator Kontras Yati Andriyani, Jumat (11/5).

Kontras menyatakan turut berduka cita kepada para korban yang meninggal dan luka-luka dalam peristiwa di Rumah Tahanan Mako Brimob, pada 9 Mei 2018.

Menurut Yati Andriyani, pihaknya sangat menyayangkan kejadian seperti ini bisa terjadi dan memakan korban. “Peristiwa ini sudah seharusnya menjadi pembelajaran penting, untuk itu harus dipastikan adanya langkah-langkah untuk mencegah keberulangan peristiwa serupa terulang kembali,” katanya.

Koordinator Kontras menuturkan, peristiwa ini masih menyisakan pertanyaan besar karena mengingat Rutan Mako Brimob sebagai simbol keamanan dan pengamanan dari penegakan hukum.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid