Jakarta, Aktual.com – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) berpendapat publik harus tahu siapa pelaku pembakaran hutan dan lahan (deforestasi) di Indonesia.
Koordinator Badan Pekerja KontraS Haris Azhar mengatakan hal itu senafas dengan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) seperti yang diatur Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Untuk memantau penegakkan hukum di kasus kebakaran hutan, KontraS mengaku aktif lakukan korespondensi dengan tujuh kejaksaan tinggi (kejati). Enam di antaranya memberikan jawaban melalui mekanisme KIP.
Yakni Kejati Provinsi Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. Namun, Kejati di Provinsi Sumatera Selatan mengecewakan, karena tidak memberikan jawaban apapun atas permintaan keterbukaan informasi publik yang dilayangkan KontraS.
“Padahal Sumsel memiliki kasus kebakaran hutan dan lahan yang cukup serius berdasarkan informasi Polda Sumsel,” ujar Haris, dalam siaran pers, Kamis (17/3).
Haris mengklaim KontraS secara konsisten terus menyoroti penegakan hukum atas peristiwa kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan masifnya kerusakan lingkungan hidup. “Termasuk kualitas udara milik publik, hingga mendapatkan sorotan keras baik dari dalam maupun luar negeri,” kata dia.
Sambung dia, KontraS mengapresiasi langkah hukum yang diambil oleh Polri dan Kejaksaan Tinggi dalam bekerja sama, mendorong dan dan memastikan bahwa fungsi penegakan hukum tidak bekerja diskriminatif “Utamanya pada kejahatan korporasi,” ujar Haris.
Artikel ini ditulis oleh: