Haris mengklarifikasi laporan oleh tiga institusi, yaitu Polri, TNI, dan BNN yang melaporkan Haris pada Selasa (2/8/2016) kemarin. Laporan itu terkait cerita Freddy Budiman beberapa saat sebelum eksekusi mati. Kesaksian Freddy disampaikan saat Haris memberikan pendidikan HAM kepada masyarakat pada masa kampanye Pilpres 2014.

Jakarta, Aktual.com – Komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan (KontraS) menilai, sikap Presiden Joko Widodo terhadap penyidikan kasus pembunuhan Munir, tidak mencerminkan seorang pemimpin.

Pasalnya, beberapa hari setelah Susilo Bambang Yudhyono menyatakan bahwa dokumen TPF Munir telah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara, Jokowi dengan gamblang memerintahkan Jaksa Agung dan Kapolri untuk menelusuri keberadaan dokumen TPF Munir.

Namun setelah dokumen diterima, Jokowi malah mengutus pihak Kemensetneg untuk menggugat keputusan Komisi Informasi Publik (KIP) terhadap dokumen TPF kasus Munir ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

“Berdasarkan hal tersebut kami berpendapat, pada dasarnya Presiden Jokowi memang enggan bertanggung jawab mendorong pengungkapan kasus Munir,” ketus Koordinator Kontras, Haris Azhar dalam jumpa pers di Bakoel Koffi, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu, (27/11).

Dengan gugatan tersebut, menurut Haris, Presiden telah menggunakan segala kewenangannya untuk lari dari tanggung jawabnya. Sikap ini, sambung dia, menguatkan dugaan kalau Jokowi memang tidak berniat mengungkapkan fakta-fakta keterlibatan orang-orang terdekatnya yang disinyalir terlibat dalam kasus Munir.

Pandangan Haris, dugaan peranan orang dekat Jokowi hanya bisa dibantah dengan mengungkap hasil penyidikan kasus Munir seterang-terangnya kepada publik. Maka dari itu, KontraS mendesak Presiden untuk segera mengumumkan hasil penyelidikan TPF Munir.

“Kami meminta pemerintah menghentikan segala upaya mengulur waktu dalam mengumumkan dokumen TPF kasus Munir dengan memerintahkan Mensetneg mencabut upaya keberatan di PTUN,” tegasnya.

Seperti diketahui, KIP telah memutuskan bahwa hasil penyidikan TPF Munir merupakan informasi publik yang seharusnya dipublikasikan oleh pemerintah. Keputusan inilah yang kemudian digugat oleh pihak Kemensetneg ke PTUN Jakarta.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid