Nasabah melakukan pembayaran zakat menggunakan aplikasi digital banking OCTO Mobile di Kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Kamis (22/4/2021).

Jakarta, Aktual.com – Pengamat Ekonomi Syariah, Irfan Syauqi Beik mengatakan kontribusi channel digital terhadap pengumpulan zakat meningkat hingga 24 persen dalam empat tahun terakhir.

Ia merinci pada 2016 channel digital baru berkontribusi sebesar 1 persen dari total pengumpulan zakat. Nilai ini meningkat menjadi 24 persen pada 2020.

“Di 2020 kita berkolaborasi dengan lebih dari 80 digital partner untuk mengembangkan Artificial Infelligent dan kita juga mengembangkan augmented reality untuk donasi. Ternyata itu kontribusinya luar biasa terhadap pengumpulan zakat,” kata Irfan yang pernah menjabat sebagai Direktur Distribusi Badan Zakat Nasional (Baznas) dalam webinar Literasi Keuangan dan Ekonomi Syariah (Likes) yang dipantau di Jakarta, Sabtu (25/9).

Menurutnya, Baznas melakukan berbagai cara dalam mendigitalisasi pengelolaan zakat, antara lain mengembangkan platform baik website maupun aplikasi ponsel yang saling terintegrasi, berkolaborasi dengan platform digital komersial dan sosial lain, serta bekerja sama dengan financial technology.

Di samping itu, kampanye interaktif digital juga dilakukan dengan mengembangkan AI dan sosial media Baznas.

Tak hanya dalam pengumpulan dan penyaluran zakat, menurutnya, Baznas juga membuat aplikasi digital untuk mengembangkan usaha warung ritel dengan uang zakat yang terkumpul.

Menurutnya, digitalisasi dalam keuangan syariah, termasuk pengelolaan zakat, menjadi wajib karena generasi muda yang mendominasi penduduk Indonesia memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap teknologi.

Karena itu, ekosistem keuangan syariah perlu menyesuaikan dengan kebutuhan generasi muda.

“Artinya digitalisasi bukan pilihan tapi memang wajib, untuk kemudian menjadi perhatian dari pelaku industri yang ada saat ini, dari perekonomian yang ada saat ini,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

A. Hilmi