Jakarta, aktual.com – Ketegangan di lingkungan Nahdlatul Ulama kembali mengemuka setelah munculnya risalah rapat harian syuriyah yang memuat rekomendasi agar Yahya Cholil Staquf mundur dari posisi Ketua Umum PBNU atau diberhentikan dari jabatannya.
Dokumen tersebut merupakan hasil pertemuan tertutup pengurus harian syuriyah yang berlangsung di Hotel Aston City Jakarta pada Kamis, 20 November 2025. Risalah yang ditandatangani Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, menunjukkan bahwa rapat dihadiri 37 dari 53 anggota syuriyah dan menghasilkan sejumlah catatan penting.
Dalam pembahasan, rapat menilai adanya pelanggaran serius dalam pengelolaan kegiatan dan organisasi. Para peserta rapat menyoroti undangan kepada seorang narasumber yang dianggap memiliki keterkaitan dengan jaringan zionisme internasional untuk mengisi AKN NU, yakni forum kaderisasi tertinggi di NU. Langkah tersebut dianggap bertentangan dengan nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta tidak sesuai dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.
Terkait hal itu, risalah mencantumkan bahwa:
“Rapat memandang bahwa pelaksanaan AKN NU dengan narasumber yang terkait dengan jaringan zionisme internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama 13/2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan,” demikian kutipan dalam risalah tersebut, Jumat, 21 November 2025.
Rapat juga menyampaikan kekhawatiran terkait tata kelola keuangan PBNU yang dinilai mengandung indikasi pelanggaran hukum syar’i, aturan perundang-undangan, ketentuan Pasal 97–99 Anggaran Rumah Tangga NU, serta peraturan-peraturan internal lain yang berlaku. Kondisi ini dinilai berpotensi mengancam keberlangsungan badan hukum NU sebagai organisasi.
Berdasarkan rangkaian pertimbangan tersebut, Rapat Harian Syuriyah menyerahkan keputusan final kepada Rais Aam bersama dua Wakil Rais Aam. Hasil musyawarah ketiganya menetapkan bahwa KH Yahya Cholil Staquf diminta mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam batas waktu tiga hari sejak keputusan diterima.
Risalah juga menegaskan:
“Jika dalam waktu tiga hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf,” demikian isi penutup dokumen yang ditandatangani KH Miftachul Akhyar.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















