Jakarta, Aktual.co —Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, M Taufik mengatakan bahwa DPRD sudah memenuhi syarat untuk menggulirkan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok).

Hal itu juga  dipertegas oleh Pengamat Politik Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti yang mengatakan bahwa sejak awal sudah memastikan HMP akan menjadi puncak dari guliran Hak Angket yang dilakukan DPRD DKI Jakarta.

Sementara, Pakar Hukum Tata Negara, Masnur Marzuki menilai bahwa apa yang dikatakan Ray Rangkuti, menyimpulkan bahwa HMP adalah tindak lanjut dari guliran Hak Angket adalah pengertian yang salah menurut Undang-undang MD3 yang menyatakan bahwa Hak Angket dan HMP adalah dua hal yang berbeda. Hal itu dikatakan dalam agenda diskusi Aktual Forum  yang digelar di Warung E-Komando, Jalan Soepomo, Jakarta Selatan, Minggu, 3 mei 2015.

Artikel ini ditulis oleh:

Warnoto