Jakarta, Aktual.com — Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menerjunkan tim untuk menelusuri dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos). Jaksa penyidik bertolak ke Medan Sumatera Utara untuk berkoordinasi dengan perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setempat.
“Hari ini tim penyidik sedang on the spot di Medan. Untuk melakukan koordinasi dengan perwakilan BPK Sumut,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Tony T Spontana saat dikonfirmasi, Selasa (18/8).
Rencananya tim jaksa itu akan berada di Medan selama dua sampai tiga hari. Tim jaksa sendiri telah sampai di Medan pada Senin (17/8) kemarin. Tony menyebutkan, saat ini tim masih berkoordinasi dengan BPK. Apabila nantinya diperlukan untuk upaya penggeledahan atau penyitaan maka akan segera dilakukan.
“Akan juga melakukan geledah dan sita pada satuan kerja/SKPD para penerima hibah dan bansos. Intinya penyidik akan all-out untuk mengumpulkan alat bukti sebanyak-banyaknya sebelum menetapkan tersangka dalam kasus ini,” kata Tony.
Sebelumnya Tony menyebut bahwa Kejagung telah mengantongi nama tersangka yang akan segera ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumatera Utara. Jaksa mengaku ada lebih dari satu tersangka.
“Dalam waktu dekat, pekan depan atau berikutnya itu sudah ada rencana untuk mengumumkan tersangkanya. Tentunya saat ini calonnya sudah ada, tinggal diumumkan seraya kita siapkan alat bukti pendukungnya. Kita tidak ingin alat bukti minimal, harus sebanyak-banyaknya alat bukti,” kata Tony, Jumat (14/8) lalu.
“Lebih dari satu (tersangka). Sejauh ini sudah ditemukan kerugian negara setidaknya Rp 380 miliar. Itu yang akan kita konfirmasi dan sesuaikan dengan bukti-bukti dan alat bukti yang ada,” imbuh Tony mengenai jumlah tersangkanya.
Sementara itu, Kasubdit Penyidikan Sarjono Turin mengatakan tim jaksanya akan terbang ke Medan untuk melacak aliran dana bantuan sosial tahun anggaran 2011-2013. Rencananya tim itu akan berangkat pekan depan.
“Minggu depan tim akan meluncur ke Medan,” kata Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Khusus, Sarjono Turin ketika dihubungi, Kamis (13/8) kemarin.
Berdasarkan temuan BPK sebelumnya ada sekitar Rp 98 miliar dana bansos yang belum dipertanggungjawabkan Pemprov Sumut. Hal itu pun diamini oleh Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi ketika diperiksa Kejagung beberapa waktu lalu.
Erry menyebut bahwa tidak ada laporan pertanggungjawaban tentang aliran dana bansos itu. Erry mengaku aliran dana bansos itu sudah bergulir sebelum dia menjabat sebagai wakil gubernur.
Sejauh ini, jaksa penyidik telah memeriksa 24 orang saksi terkait kasus tersebut termasuk Wagub Sumut Tengku Erry Nuradi dan mantan Bendahara Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis. Hari ini rencananya jaksa juga memeriksa Gubernur Sumut non aktif Gatot Pujo Nugroho di KPK tetapi urung dilakukan karena Gatot tidak siap dan minta dijadwalkan ulang.
Sejumlah saksi lainnya yang diperiksa oleh jaksa penyidik yaitu Sekretaris Daerah Sumut Hasban Ritonga, eks Sekda Sumut Nurdin Lubis, eks Kabiro Keuangan Sumut Baharudin Siagian, Asisten Pemerintah Sumut Silain Hasiloan, eks Kabiro Bina Kemasyarakatan dan Sosial Sekda Sumut Sakhira Zandi, eks Kadis Pendidikan Sumut Syaif Syafri, eks Kepala Badan Lingkungan Hidup Sumut Hidayati dan eks Kadis Kelautan dan Perikanan Sumut Zulkarnain.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu