Jakarta, Aktual.co — Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah melarang mengoperasikan 360 situs perjudian secara online. Kepolisian juga sudah berkoordinasi dengan Menkominfo untuk memblokir ratusan situs tersebut.
“Jadi kita sudah bekerja sama dengan menkominfo untuk melakukan pemblokiran atas situs-situs tersebut. Situs tersebut diduga ada yang berada di Thailand, Malaysia, dan Filipina,” kata Direktur Pidsus Brigjen Victor Simandjuntak di Mabes Polri, Jumat (22/5).
Apalagi, sambung Vicktor, ratusan situs itu terhubung dengan 160 rekening di beberapa bank di Indonesia. Rekening itu dicurigai tempat menampung dana-dana perjudian secara online itu.
“Kasus ini memang belum ada tersangkanya. Kita akan panggil pemiliknya. Jika ternyata pemilik rekening itu fiktif maka dana yang ada di dalam rekening itu berdasarkan Peraturan MA, bisa disita untuk negara.”
Payung hukum yang akan digunakan polisi adalah Pasal 303 KUHP, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Perampasan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Lain.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu












