Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berkoordinasi dengan berbagai lembaga untuk mendatangkan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Salah satu lembaga yang juga diminta bekerjasama ialah Direktorat Jenderal Imigrasi.
Eddy Sindoro diketahui telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK. Kabarnya, meski menyandang status tersangka, yang bersangkutan belum juga kembali ke Indonesia.
“Kita cari tahu dulu orangnya dimana. Kita kan bersama-sama. Mungkin bukan cuma Polri, tapi juga terkait Imigrasi,” ungkap Ketua KPK, Agus Rahardjo di kantornya, Jakarta, Selasa (6/12).
Agus pun mengklaim tak tahu saat dikonfirmasi keberadaan Eddy Sindoro. Dia mengaku belum mendapatkan informasi secara rinci dari penyidik.
“Kita terus terang harus tanya ke penyidik sebenernya orangnya di mana sih,” katanya.
Menurut informasi yang dihimpun, KPK telah berkoordinasi dengan International Criminal Police Organization (ICPO) International Police (Interpol). Dalam rangka itu, KPK disebut-sebut telah melayangkan Red Notice.
Seperti diketahui, Eddy memang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan suap yang menjerat Panitera sekaligus Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Eddy Sindoro memiliki peranan sebagai pihak yang merestui sejumlah pemberian uang ke Edy Nasution.
(Zhacky Kusumo)
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid