Jakarta, Aktual.com – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman, mengkritisi putusan hakim terhadap Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang hanya divonis 12 tahun penjara dengan alasan dibully.

Ia mengatakan bahwa semua koruptor memang dibully. Faktor pembullyan terhadap koruptor tidak bisa menjadi alasan diringankannya masa tahanan.

“Semua koruptor itu dibully, tidak perlu ada pertimbangan hal yang meringankan. Setya Novanto juga di bully apakah itu menjadi faktor meringankan? kan enggak juga,” Kata Boyamin saat dihubungi, Selasa (24/08).

Selain itu, ia menyayangkan sikap KPK yang hanya menuntut Juliari 11 tahun penjara bukan dengan tuntutan seumur hidup. Padahal, KPK bisa menuntutnya seumur hidup berlandaskan pasal 12 dan 18 UU Tipikor.

“Apapun kesalahan KPK karena tidak berani menuntut seumur hidup. Akhirnya hakim hanya memutus di atas 1 tahun dari tuntutan KPK. mestinya KPK berani menuntut seumur hidup karena pasalnya memungkinkan, pasal 12 maupun pasal 18 undang-undang pemberantasan korupsi,” kata Koordinator MAKI ini.

Ia melanjutkan bahwa sikap yang ditujukkan Juliari pada persidangan justru tidak menggambarkan sikap yang kooperatif justru sikapnya itu menjadi dasar yang memberatkan, karena Juliari tidak mengakui perbuatannya.

“Di sisi lain juga ada faktor yang memberatkan karena Juliari meskipun dikatakan kooperatif tapi kooperatif kulitnya saja yaitu kooperatif datang sidang. Tapi dia tidak terbuka dan kemudian tidak mengakui perbuatan itu,” ucapnya.

(Rizky Zulkarnain)

Artikel ini ditulis oleh:

A. Hilmi