Jakarta, aktual.com – Seorang anggota TNI berinisial Kopda FH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank bernama Ilham Pradipta (37). Pihak TNI menyatakan bahwa Kopda FH berperan sebagai perantara sekaligus menerima sejumlah uang terkait kasus tersebut.
“Peran Kopda FH dalam kasus ini adalah sebagai perantara, yakni mencari orang untuk melakukan upaya penjemputan paksa. Dari hasil pemeriksaan sementara, motifnya karena yang bersangkutan menerima sejumlah uang,” ujar Kapuspen TNI Brigjen Freddy Ardianzah kepada wartawan, Minggu (14/9/2025).
Freddy menambahkan, pada saat melancarkan aksinya, Kopda FH ternyata sedang dalam status pencarian oleh satuannya karena tidak hadir tugas tanpa izin.
“Pada saat kejadian tindak pidana berlangsung, status yang bersangkutan memang sedang dalam pencarian oleh satuan karena tidak hadir tanpa izin (THTI),” jelasnya.
Ia menegaskan perkembangan pemeriksaan akan terus diinformasikan.
“Untuk update pemeriksaan nanti akan terus disampaikan oleh Danpomdam Jaya,” tambahnya.
Penetapan Tersangka dan Penahanan
Kopda FH kini resmi berstatus tersangka dan langsung ditahan.
“Terduga pelaku dengan inisial Kopda FH, terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Danpomdam Jaya, Kolonel Cpm Donny Agus Priyanto, saat dimintai konfirmasi, Jumat (12/9).
Menurut Donny, saat peristiwa dugaan penculikan berlangsung, Kopda FH memang sedang dicari satuannya karena absen tanpa izin dinas. Ia diduga kuat menjadi perantara untuk mencari pihak yang melakukan penjemputan paksa terhadap korban.
“Saat kejadian tersebut statusnya sedang dicari oleh satuan karena tidak hadir tanpa izin dinas. Peran yang bersangkutan sebagai ‘perantara’ untuk mencari orang guna menjemput paksa,” jelasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















